Selasa, 01 Juni 2010

Eksistensi Nasyiah Kotagede



Dalam rangka menyemarakkan muktamar diadakan lomba antar cabang seKota Jogja. Nah, pastilah NA Kotagede tidak absen untuk ikut lomba-lombanya. Ada banyak lomba yang dipertandingkan yaitu lomba administrasi, lomba debat kader, lomba Boy2nan, lomba blog, lomba paduan suara dan lain-lain. Emmm gak usah banyak cerita lagi karena lombanya sudah dilewati dan hasilnya Nasyiah kotagede memborong berbagai macam piala. Sippppp....
Okee... mau tau apa saja yang didapatkan nasyiah kotagede dalam lomba tersebut?Yukk baca lagi artikel ini..

Pertama Nasyiah Kotagede mendapatkan juara 1 lomba paduan suara. Wuaaooo its great..Kami masih bisa membuktikan ini nih nasyiah kotagede masih pada kompak. Harus itu..
Kedua kita mendapatkan juara 1 lagi pada lomba Boy2nan alias lomba tradisional. Benar2 kompak untuk nasyiah kotagede. Cayooooo!!
Ketiga Nasyiah masih merebut piala di juara ke 2 lomba administrasi. Alhamdulillah ..
Dan yang terakhir lomba pembuatan blog. Nasyiah mendapatakan juara ke-3. Yah lumayan pokoknya. Nasyiah bisa memborong piala2nya.Sampai jumpa di event-event berikutnya yaa.....Wassalamu'alaikum
"Eksistensi Nasyiah Kotagede..."

Kamis, 15 April 2010

Wahai wanita ringankanlah maharmu....

Bersama izin wali, kerelaan calon mempelai wanita, dan saksi, mahar menjadi syarat sahnya akad nikah. Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (An-Nisa’ 4).

Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan, “Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban atas seorang suami untuk memberikan mahar bagi istri. Hal demikian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini.” Allah menyatakan, “Berikanlah maskawin kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa’ 24).

Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Syariat Islam tidak menentukan batasan minimum atau maksimum untuk mahar pernikahan. Dan bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Namun syariat menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada calon suaminya dan tidak berlebihan, guna memudahkan proses pernikahan dan menghindari maraknya perzinaan.

… Islam mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan…

Dalam fatwanya, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan bahwa Islam mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan pemuda-pemudi.

Meski demikian, lanjut Syaikh Bin Baz, para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.

Allah SWT berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32).

…Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan, bukan mempersulit, demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan…

Selain itu, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan, bukan mempersulit, demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan. Dikutip dari Ishlah An-Nisa’; fi Al-‘Aqidah wa Al-‘Ibadah wa Al-Bait wa As-Suluk, Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Sahl bin Sa’ad bahwa ada wanita yang mengajukan dirinya untuk dinikahi, oleh Rasulullah, namun beliau menolaknya. Lalu ada seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya.” Beliau pun bertanya, “Apa yang engkau miliki (sebagai mahar)?” Sahabat itu menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun.” Rasulullah berkata, “Kalau begitu, pergi dan carilah mahar, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.”

Sahabat itu pun pergi kemudian datang lagi seraya melapor kepada Nabi, “Demi Allah aku tak menemukan apa pun termasuk cincin besi. Namun aku memiliki kain ini, dan untuknya (sebagai mahar) separuh kain ini.” Nabi balik bertanya, “Apa yang dapat engkau lakukan dengan kainmu itu? Jika engkau mengenakannya, dia tidak bisa memakainya. Sebaliknya jika dia yang mengenakannya, maka engkau tidak bisa memakainya.”

Sahabat itu pun lalu duduk. Setelah duduk lama, dia pun bangkit. Nabi melihatnya, lalu beliau memanggilnya. Nabi bertanya, “(Hafalan) apa yang engkau punya dari Al-Qur’an?” Dia menjawab, “Aku punya hafalan beberapa surat; surat ini dan surat itu.” Nabi pun bersabda, “Aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar hafalan surat yang engkau miliki.”

Beliau pun melarang para muslimah berlebihan dalam menetapkan mahar pernikahan. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya perkawinan yang besar keberkahannya adalah yang paling murah maharnya. Dan beliau bersabda: perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Adapun perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, menyusahkan perkawinannya, dan buruk akhlaknya.”

…Rasulullah bersabda, Sesungguhnya perkawinan yang besar keberkahannya adalah yang paling murah maharnya…

Ajaran Islam yang mudah pun menetapkan bahwa mahar tidak selalu berbentuk materi fisik atau hal-hal yang merefleksikan kekayaan dan kesejahteraan. Selain harta kekayaan, mahar bisa berupa sesuatu yang diambil upahnya (jasa) dan manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti keislaman dan hafalan Al-Qur’an.

Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadits shahih, bahwasanya Anas bin Malik menuturkan, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar keislaman dirinya. Adalah Ummu Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah. Abu Thalhah bermaksud meminang dirinya. Ummu Sulaim menjawab, “Sungguh aku telah masuk Islam. Apabila engkau masuk Islam, aku bersedia menikah denganmu. Lalu Abu Thalhah pun masuk Islam, dan hal itu menjadi mahar bagi pernikahan di antara keduanya.

Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim. Ummu Sulaim menjawab, “Demi Allah wahai Abu Thalhah, tak ada seorang seperti dirimu pantas ditolak, namun sayang engkau ini orang kafir. Sedangkan aku ini wanita muslimah, dan tak boleh menikah denganmu. Bila engkau mau masuk Islam, itulah maharku dan aku tidak minta yang lain lagi.”

Abu Thalhah pun kemudian masuk Islam, dan itulah mahar untuk menikahi Ummu Sulaim. Tsabit Al-Bannani, seorang tabiin terkemuka, mengomentari riwayat tadi dengan mengatakan, “Aku tidak mendengar lagi ada wanita yang maharnya lebih mulia ketimbang maharnya Ummu Sulaim. Mereka pun menikah dan mendapatkan keturunan.”

…Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi?...

Wahai ukhti muslimah, lihatlah bagaimana wanita shalihah seperti Ummu Sulaim yang lebih mengutamakan agama daripada nafsu syahwat. Mahar Ummu Sulaim menjadi sebaik-baik mahar di dalam Islam. Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi?

Syariat Islam menetapkan aturan-aturan yang mudah dan mulia. Tidak perlulah para muslimah mengikuti wanita-wanita jahiliyah yang berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar dan merasa bangga dengan hal itu. Betapa kasihannya para wanita yang tidak kunjung menikah karena menetapkan mahar yang begitu tinggi. Dengan demikian, permudah dan ringankanlah maharmu wahai muslimah!

Referensi:

1. Syaikh Sa’ad Yusuf, Ishlah An-Nisaa`; fi Al-‘Aqidah wa Al-‘Ibadah wa Al-Bait wa As-Suluk.
2. Fatwa-fatwa Terkini.


"Wahai wanita ringankanlah maharmu......."

Bagaimana Mengetahui Masa Subur Wanita?

Masa subur adalah ketika sel telur wanita telah matang dan siap dibuahi. Ketika sel telur ini dibuahi maka terjadilah kehamilan.
Cara mengetahui masa subur wanita dengan siklus menstruasi 28 hari:
- Hari pertama dalam siklus haid dihitung sebagai hari ke-1
- Masa subur adalah hari ke-12 hingga hari ke- 16 dalam siklus haid


Misalnya: Seorang isteri mendapat haid pada tanggal 5 Januari, tanggal 5 Januari ini disebut hari ke-1. Masa subur wanita tersebut adalah hari ke-12 setelah tanggal 5 atau tanggal 16 Januari samapai tanggal 20 Januari. Sehingga ketika suami-isteri berhubungan pada masa ini Insya Allah akan terjadi kehamilan. Begitu juga dengan keluarga yang tidak merencanakan kehamilan atau KB alami, cara ini bisa digunakan untuk mencegah kehamilan dengan TIDAK melakukan hubungan pada masa subur sang isteri.

Ciri-ciri masa subur yang akan dirasakan wanita ketika masa subur

1. Peningkatan suhu tubuh. Biasanya suhu tubuh meningkat pada masa subur karena peningkatan hormone progesterone

2. Menilai lendir rahim. Lendir rahim menjadi encer pada masa subur karena pengaruh hormon estrogen (sebagian mengira ini adalah keputihan, tetapi ini bukan, cairan rahim berwarna bening).

3. Jika ingin praktis, bisa digunakan tes prediksi masa subur atau ovulasi. Cara menggunakannya sama dengan test kehamilan. Alat ini sudah dijual di apotik-apotik dengan harga cukup mahal.

Jadi penting sekali bagi wanita untuk mengetahui kapan masa suburnya. Selain untuk merencanakan kehamilan, hal ini bisa digunakan sebagai KB alami atau yang biasa disebut KB Kalender. Semoga bermanfaat.


"Bagaimana Mengetahui Masa Subur Wanita?..."

Tidur cantik

Tidur bagi muslimah merupakan saat yang sangat penting. Karena dalam tidurnya ia mengumpulkan tenaga untuk beribadah kepada Allah. Selain itu, ketika tidur hati seorang muslimah di antara jemari Allah. Seorang muslimah cantik karena agamanya. Jadi tidurnya pun harus cantik. Hendaknya seorang muslimah menjaga adab-adab dalam tidur dengan adab yang diajarkan dalam agama Islam. Bagaimana adab-adabnya?
Tidak tidur terlalu malam setelah sholat isya kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengulang (muroja’ah) ilmu atau adanya tamu atau menemani keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘allaihi wasallam membenci tidur malam sebelum (sholat Isya) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.” [Hadist Riwayat Al-Bukhari No. 568 dan Muslim No. 647 (235)]
Hendaknya tidur dalam keadaan sudah berwudhu, sebagaimana hadits: “Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhumu untuk melakukan sholat.” (HR. Al-Bukhari No. 247 dan Muslim No. 2710)
Hendaknya mendahulukan posisi tidur di atas sisi sebelah kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak mengapa apabila setelahnya berubah posisinya di atas sisi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” (HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya.” (HR. Abu Dawud no. 5045, At Tirmidzi No. 3395, Ibnu Majah No. 3877 dan Ibnu Hibban No. 2350)
Tidak dibenarkan telungkup dengan posisi perut sebagai tumpuannya baik ketika tidur malam atau pun tidur siang. “Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shohih)
Membaca ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain:
a) Membaca ayat kursi.
b) Membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqoroh.
c) Mengatupkan dua telapak tangan lalu ditiup dan dibacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas kemudian dengan dua telapak tangan mengusap dua bagian tubuh yang dapat dijangkau dengannya dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan, hal ini diulangi sebanyak 3 kali (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari XI/277 No. 4439, 5016 (cet. Daar Abi Hayan) Muslim No. 2192, Abu Dawud No. 3902, At-Tirmidzi)
Hendaknya mengakhiri berbagai doa tidur dengan doa berikut:
“Bismikarabbii wa dho’tu jambii wa bika arfa’uhu in amsakta nafsii farhamhaa wa in arsaltahaa fahfazhhaa bimaa tahfazha bihi ‘ibaadakasshaalihiin.”
“Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.” (HR. Al-Bukhari No. 6320, Muslim No. 2714, Abu Dawud No. 5050 dan At-Tirmidzi No. 3401) TO be Continued…
Buletin #1 NA …
"Tidur cantik..."
 

Great Morning ©  Copyright by Nasyiah kotagede | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks